ProTani

Adalah kredit yang melayani petani dan masyarakat umum untuk menambah modal kerja dalam rangka meningkatkan produktifitas kebun sawit

ProGana ( Program Gaji Berdaya Guna)

Adalah kredit yang melayani pegawai inti,dan masyarakat berpenghasilan tetap serta PNS dalam rangka memberdayakan penggunaan gaji dengan baik dan bermanfaat secara optimal baik untuk tujuan konsumtif maupun modal kerja

ProUKM ( Kredit Umum)

Adalah kredit yang melayani pengusaha kecil menengah dan kecil bidang perdagangan, industri kecil dan jasa-jasa/koperasi dalam rangka mengembangkan usaha melalui penambahan modal kerja dan investasi

ProPKM

Adalah kredit dalam rangka memberdayakan pengusaha mikro dalam mengembangkan usahanya

Syarat dan Ketentuan Kredit Umum

  1. Plafond minimal Rp. 1.000.000,-
  2. Jangka waktu 1bulan s/d 60 bulan untuk kredit umum dan s/d 120 bulan untuk kredit program/khusus
  3. Suku bunga sesuai counter rate (sewaktu-waktu dapat berubah)
  4. Perhitungan  suku bunga tetap pertahun atau metode flat (fixed flat)
  5. Biaya profisi 1% dari plafond  dan dapat dibayar tunai atau dipotong langsung dari jumlah kredit yang disetujui
  6. Ketentuan suku bunga dan biaya-biaya lainnya diatur dalam Internal Memorandum Direksi sebagai bagian transparansi informasi yang wajib disampaikan kepada debitur baik lisan maupun tertulis
  7. Foto copy KTP (suami dan istri bagi yang berstatus kawin)
  8. Asli dan foto copy SHM/BPKB atau bukti kepemilikan
  9. Surat izin usaha yang masih berlaku
  10. Surat pengantar dari kepala desa
  11. Surat keterangan dari manager/unsur pimpinan perusahaan (bagi pegawai tetap/harian)
  12. Surat pernyataan debitur tentang kesanggupan membayar
  13. Surat pernyataan pemotongan TBS dari pengurus kelompok tani
  14. Surat persetujuan suami/isteri